Daftar Registrasi
Berikut merupakan data daftar registasi pada form pendaftaran HKI :
Berikut merupakan data daftar registasi pada form pendaftaran HKI :
Note : Untuk penjelasan prosedur silakan klik gambar Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4
Informasi akan terus dilakukan oleh team HKI mengenai perkembangan yang sedang terjadi pada pengajuan HKI tersebut melalui [email protected]
Team HKI melakukan pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Team HKI akan mengirimkan persyaratan yang harus dilengkapi dan kemudian persyaratan tersebut diserahkan kepada team HKI berupa arsip yang sudah lengkap di print serta di tanda tangani oleh pendaftar: 1. Persyaratan Hak Cipta Formulir permohonan ( link download ) Surat pengalihan ( link download ) Surat Pernyataan Kepemilikan Hak Cipta ( link download ) Surat
Memiliki karya yang berhubungan dengan HKI Mengisi form Regis pada link ini
Pengertian Desain industri : Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyatakan bahwa, Desain Industri di definikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. ( sumber pada link ini ) Fungsi merek : Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
Hak cipta menurut rumusan ini dapat dijadikan objek hak milik. Hal ini dapat disimpulkan dari rumusan Pasal 2 UUHC, yang berbunyi : hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan