Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jangka waktu perlindungan paten :

Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. ( Sumber pada link ini )

Pemberian Paten pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, misalnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Selain itu dimaksudkan untuk :

  1. Penghargaan atas suatu hasil karya berupa penemuan baru (rewarding inventive) Dasar pemberian Paten kepada sipenemu adalah berdasarkan rasa keadilan dan kelayakan atas jerih payahnya, maka patutlah ia memperoleh Paten.
  2. Pemberian insentive atas sebuah penemuan dan karya yang inovatif (insentive to invent and innovative) Adanya insentif yang adil dan wajar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan agar memungkinkan pengembangan tehnologi yang cepat. Insentif ini dapat diberikan kepada si penemu dengan jaminan pemberian hak yang tidak dapat di gangu gugat atas suatu penemuannya dan berhak menarik keuntungan imbalan balas jasa riil apabila penemuan tersebut dimanfaatkan dalam produksi komersial.
  3. Paten sebagai sumber informasi sistem paten tidak saja menjaga kepentingan sipenemu. Paten beserta keterangan-keterangannya diterbitkan untuk umum , sehingga menjadi pengetahuan umum yang dapat merangsang penemuan berikutnya.

Subjek paten

Yang berhak memperoleh Paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hal ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu yang yang berhak memperoleh paten atas penemuannya. Menurut Undang-undang Nomer 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 11 sampai dengan pasal 15 diatur sebagai berikut :

  1. Apabila penemuan dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
  2. Dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak memperoleh Paten suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang-orang yang memberi pekerjaan , kecuali diperjanjikan lain.

( Sumber pada link ini )

Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah :

  1. Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
  2. Metode bisnis,
  3. Sebagian besar perangkat lunak
  4. Teknik medis (kedokteran),
  5. Teknik olahraga dan sejenisnya.

( Sumber pada link ini )

Apakah Program Komputer di Indonesia perlu dilindungi secara Paten ?

Menurut pakar Software dan Dosen Elektro ITB Budi Raharjo, mengatakan bahwa Mempatenkan software tidak perlu dilakukan di Indonesia karena, menurutnya yang dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan banyak orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Menurutnya jika ini terjadi maka perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi malah justru akan terhambat.

Selain itu, didalam Undang-Undang Paten pada pasal 7 C disebutkan bahwa Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Berdasarkan pasal ini, software di Indonesia masih belum bisa dilindungi oleh Paten, karena di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa teori dan metode yang terkait dengan matematika khususnya bahasa algoritma itu tidak bisa dilindungi secara paten. ( Sumber pada link ini )

Contoh penemuan yang memiliki hak paten di dunia IT :

MerahPutih Teknologi – Dalam Patently Apple dijelaskan, Apple saat ini diberikan lima paten yang mencakup faktor bentuk dan desain keseluruhan Apple Watch. Gambar paten menunjukkan bezel, Digital Crown, tombol kontak, sensor belakang, dan slot penyambung tali. ( Sumber pada link ini )

(  Sumber pada link ini )

Contoh sertifikat paten, untuk lebih jelasnya silakan klik gambar :

 

Referensi :
1. Paten