Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Ruang lingkup HKI diantaranya :

( sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#Ruang_Lingkup_HKI )

  • Hak Cipta
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, diahlihkan, dibeli, maupun dijual. ( sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual )

penerapan perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dilindungi dengan undang-undang sebagai berikut:

PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

( sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Paten )

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.

Referensi Hukum Paten : ( sumber : http://www.dgip.go.id/paten/referensi-hukum-paten )

UNDANG – UNDANG (UU) PATEN REPUBLIK INDONESIA
1. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Penjelasan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
4. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

Tarif Biaya Permohonan paten diantaranya : ( sumber : https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya )

 

No

PNBP Paten Satuan Tarif (Rp.)
1. Permohonan
  a. Permohonan Paten
    1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

     a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 350.000
     b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan 450.000
2) Umum
     a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 1.250.000
     b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan 1.500.000
b. Permohonan Paten Sederhana
  1) Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
    a) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 200.000
    b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan 250.000
 2) Umum
   a) Secara Elektronik (online)

 

Per Permohonan 800.000
  b) Secara non Elektronik (manual) Per Permohonan 1.250.000
2. Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan yang Lebih Dari 30 (Tiga Puluh) Halaman Per Lembar 15.000
3. Tambahan Biaya Setiap Klaim Per Klaim 75.000
4. Biaya Perpanjangan Waktu Pemenuhan Persyaratan & Kelengkapan Permohonan Per Permohonan 400.000
5. Percepatan Pengumuman yang Dilaksanakan Segera Setelah 6(enam) Bulan Per Permohonan 400.000
6. Permohonan Perubahan Data Permohonan Atas Kesalahan Pemohon Per Permohonan 200.000
7. Permohonan Perubahan Data Paten Terdaftar Atas Kesalahan Pemohon

 

Per Nomer Daftar 300.000
8. Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu Per Permohonan 3.000.000
9. Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas Per Permohonan 300.000
10. Permohonan Surat Keterangan Resmi untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik Per Permohonan 100.000
11. Pemeriksaan Substantif
  a. Permohonan Paten Per Permohonan 3.000.000
  b. Permohonan Paten Sederhana Per Permohonan 500.000
12. Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway) Per Permohonan 5.000.000
13. Biaya Perpanjangan Waktu Penyampaian Tanggapan dan/atau Pemenuhan Hasil Pemeriksaan Substantif Per Permohonan

 

400.000
14. Perubahan Jenis Permohonan Paten Per Permohonan

 

450.000
15. Permohonan Banding Per Permohonan

 

3.000.000
16. Koreksi Sertifikat atas Kesalahan Data Aplikasi yang Disampaikan oleh Pemohon Per Permohonan

 

500.000
17. Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim Per Klaim

 

150.000
18. Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten Per Permohonan 700.000
19. Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Permohonan 1.000.000
20. Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi Per Permohonan

 

300.000
21. Permohonan Lisensi Wajib Per Permohonan 1.000.000
22. Permohonan Petikan Daftar Umum Paten Per Permohonan 300.000
23. Permohonan Salinan Dokumen Paten Per Lembar 20.000
24. Biaya (Jasa) Penelusuran
  a. Permohonan atas Penelusuran Paten yang di Umumkan di Dalam Negeri Per Subyek 500.000
  b. Penelusuran Paten secara online Per Subyek 0
25. Biaya (Jasa) Tahunan Paten
  a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah

 

   1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 0
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 0
  b) Biaya Tiap Klaim
3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 0
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 0
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 0
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 1.500.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 150.000
7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 2.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 200.000
8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 2.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 200.000
9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 2.500.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim Per Klaim
10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
 a) Dasar Per Paten 3.500.000
 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
11) Tahun Ke-11 (Tahun Kesebelas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
12) Tahun Ke-12 (Tahun Kedua Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
13) Tahun Ke-13 (Tahun Ketiga Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
14) Tahun Ke-14 (Tahun Keempat Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
15) Tahun Ke-15 (Tahun Kelima Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
16) Tahun Ke-16 (Tahun Keenam Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
17) Tahun Ke-17 (Tahun Ketujuh Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 5.000.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
18) Tahun Ke-18 (Tahun Kedelapan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
 a) Dasar Per Paten 5.000.000
 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
19) Tahun Ke-19 (Tahun Kesembilan Belas Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
a) Dasar Per Paten 5.000.000
b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
20) Tahun Ke-20 (Tahun Kedua Puluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
 a) Dasar Per Paten 5.000.000
 b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 250.000
26. Biaya (Jasa) Tahunan Paten Sederhana
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah
  1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
    a) Dasar Per Paten 0
    b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
 2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
    a) Dasar Per Paten 0
    b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
 3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 0
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 0
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 0
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 0
6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 1.650.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 2.200.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 2.750.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
  a) Dasar Per Paten 3.300.000
  b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)

 

  a) Dasar Per Paten 3.850.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
b. Umum
1) Tahun Ke-1 (Tahun Pertama Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 750.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
2) Tahun Ke-2 (Tahun Kedua Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 750.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
3) Tahun Ke-3 (Tahun Ketiga Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 750.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
4) Tahun Ke-4 (Tahun Keempat Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 750.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
5) Tahun Ke-5 (Tahun Kelima Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 1.250.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
6) Tahun Ke-6 (Tahun Keenam Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 1.700.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
7) Tahun Ke-7 (Tahun Ketujuh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 2.300.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
8) Tahun Ke-8 (Tahun Kedelapan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 2.800.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
9) Tahun Ke-9 (Tahun Kesembilan Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 3.500.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
10) Tahun Ke-10 (Tahun Kesepuluh Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten)
   a) Dasar Per Paten 4.000.000
   b) Biaya Tiap Klaim Per Klaim 50.000
27. Tambahan Biaya Tahunan yang Menggunakan Mekanisme Masa Tenggang Waktu (Biaya Tahunan + 100% Biaya Tahunan pada Tahun Pelindungan yang Sama)
28. Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) Per Permohonan 1.000.000
29. Denda Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional & Do Care) Per Permohonan 5.000.000

 

 

 

Alternatif Pengajuan Permohonan Paten Pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :

  1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  2.  Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia.
  3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.

Untuk penjelasan Paten yang lebih jelas klik link ini.

MEREK

Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal. American Marketing Association (AMA) mendefinisikan merek sebagai “sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dari para pesaing.”

( sumber :https://id.wikipedia.org/wiki/Merek)

Fungsi merek :

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

( sumber :https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan#:~:text=Desain%20Industri%20adalah%20suatu%20kreasi,serta%20dapat%20dipakai%20untuk%20menghasilkan)

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

( sumber https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan ) :

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

( sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)

Referensi :
1. Tentang Hak Kekayaan Intelektual